Desa Berakak
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau
Profil PPID
Profil PPID Desa (Umum — Berdasarkan Regulasi Desa)
Walaupun informasi spesifik tentang PPID Desa Berakak belum tersedia, berikut profil umum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa, berdasarkan ketentuan desa-desa lainnya:
1. Dasar Hukum & Tugas PPID
-
PPID Desa merupakan bagian dari implementasi Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008). Tujuannya adalah menyediakan akses informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat secara transparan.
-
Tugas utama PPID Desa meliputi:
-
Mengelola dan menyediakan informasi publik (informatif maupun inklusif).
-
Menyampaikan permohonan informasi dan menindaklanjuti (respon, verifikasi, dan penyampaian).
-
Memastikan ketersediaan arsip dokumentasi secara sistematis dan mudah diakses warga.
-


