Desa Berakak
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau
Regulasi PPID
Dasar Hukum PPID Desa
1. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
-
Mengamanatkan setiap badan publik—termasuk pemerintahan desa—untuk menyedia dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan biaya ringan, dengan menunjuk PPID sebagai penanggung jawab
-
Dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa PPID berfungsi sebagai penyedia layanan informasi bagi masyarakat
2. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Pasal 24 menetapkan bahwa keterbukaan adalah salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Pasal 26 ayat (4) huruf (d) dan (p) mengharuskan kepala desa untuk transparan dan menyediakan informasi kepada masyarakat
-
Pasal 27 huruf (d) menyatakan bahwa kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis pada akhir tahun anggaran
-
Pasal 68 ayat (1) huruf (a) menegaskan hak masyarakat untuk meminta informasi terkait pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
-
Pasal 86 ayat (1) dan (5) mewajibkan desa menyediakan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses masyarakat
3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI)
-
PERKI No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa mengatur standar layanan PPID di tingkat desa secara spesifik
-
PPID Desa memiliki tugas meliputi:
-
Koordinasi pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik desa.
-
Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa minimal sebulan sekali.
-
Pelayanan informasi melalui pengumuman aktif dan permintaan publik.
-
Pengujian konsekuensi sebelum mengecualikan informasi serta penyampaian alasan penolakan secara tertulis.
-
Pelaporan periodik jumlah permohonan, penolakan, keberatan, dan sengketa informasi
-


