Desa Berakak
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau
DIP PPID
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Ini adalah informasi yang harus dipublikasikan secara rutin dan berkala, misalnya setiap bulan, triwulan, atau tahun.
| No | Jenis Informasi |
|---|---|
| 1 | Profil Desa (sejarah, visi misi, kondisi geografis, jumlah penduduk) |
| 2 | Struktur organisasi Pemerintah Desa |
| 3 | Peraturan Desa (Perdes) yang telah disahkan |
| 4 | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) |
| 5 | Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) |
| 6 | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan realisasinya |
| 7 | Laporan realisasi kegiatan pembangunan desa |
| 8 | Laporan pertanggungjawaban kepala desa |
| 9 | Informasi program/kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan |
| 10 | Informasi kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) |
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
Ini adalah informasi yang harus segera diumumkan kepada publik apabila terjadi situasi tertentu.
| No | Jenis Informasi |
|---|---|
| 1 | Informasi tentang bencana alam di wilayah desa (banjir, tanah longsor, dll) |
| 2 | Informasi tentang wabah penyakit menular |
| 3 | Informasi keadaan darurat (kebakaran, konflik sosial, dll) |
| 4 | Informasi kegagalan layanan publik (misalnya listrik, air bersih, dll) |
| 5 | Informasi bantuan darurat atau bantuan pemerintah mendesak |
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi ini harus tersedia dan bisa diakses kapan saja oleh masyarakat yang memintanya.
| No | Jenis Informasi |
|---|---|
| 1 | Data penerima bantuan sosial dan subsidi (BLT, PKH, BPNT, dll) |
| 2 | Daftar aset milik desa |
| 3 | Dokumen pengadaan barang dan jasa desa |
| 4 | Daftar penerima manfaat kegiatan/program pembangunan |
| 5 | Data hasil musyawarah desa (berita acara, notulen, daftar hadir) |
| 6 | Dokumen kerja sama desa dengan pihak ketiga |
| 7 | Laporan hasil pengawasan dan evaluasi pembangunan desa |
| 8 | Prosedur pelayanan publik desa (administrasi kependudukan, surat menyurat) |
4. Informasi yang Dikecualikan (Tidak Boleh Diumumkan ke Publik)
Ini adalah informasi yang dikecualikan karena menyangkut hak pribadi, rahasia negara, atau berpotensi merugikan publik jika dibuka.
| No | Jenis Informasi |
|---|---|
| 1 | Data pribadi warga (KTP, KK, nomor rekening, nomor telepon, dll) |
| 2 | Informasi yang menyangkut proses hukum yang sedang berjalan |
| 3 | Informasi hasil evaluasi internal yang belum final |
| 4 | Informasi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan atau ketertiban masyarakat |
| 5 | Informasi tentang strategi pengamanan aset atau data desa yang bersifat rahasia |


