Desa Berakak
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau
PENETAPAN DAN PENGESAHAN RKPDes TAHUN 2024 DESA BERAKAK

Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2024 Desa Berakak telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Berakak. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Berakak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Berakak, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratn Desa ( BPD ), Tim Penyusun RKPDes dan Tokoh Masyarakat.
RKPDes adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan dokumen penjabaran dari RPJM Desa. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Martono, S.Pd selaku Kepala Desa Berakak yang menyampaikan bahwa untuk pembangunan Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum agar masyarakat pun merasakan langsung dampak dari pembangunan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Visi Misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Dalam hal ini tentunya untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas dan transparansi manajemen Pemerintah Desa Berakak terhadap masyarakat maupun Pemerintah terkait lainnya yang berkepentingan untuk memantau kinerja Pemerintah Desa Berakak.
Setelah ditetapkan RKPDes dilanjutkan dengan Penendatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa Berakak, Badan Permusyawaratn Desa, dan Tokoh Masyarakat.


