Desa Berakak
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau
Alur Permohonan Informasi Publik
Alur Permohonan Informasi Publik Pemerintah Desa Berakak
1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi
-
Pemohon (warga masyarakat, LSM, peneliti, wartawan, dll) datang langsung ke kantor desa atau mengirimkan permohonan melalui:
-
Surat tertulis
-
Formulir permohonan (bisa disiapkan oleh desa)
-
Email/resmi (jika tersedia)
-
-
Wajib mencantumkan:
-
Identitas lengkap (nama, alamat, KTP/surat keterangan lain)
-
Informasi yang diminta
-
Tujuan penggunaan informasi
-
Cara menerima informasi (hardcopy/email/langsung)
-
2. PPID Desa Menerima dan Mencatat Permohonan
-
PPID atau petugas yang ditunjuk menerima permohonan dan memberikan tanda terima.
-
Jika informasi tersedia, langsung diproses.
-
Jika tidak lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi permohonannya.
3. PPID Memproses Permintaan
-
PPID menelusuri ketersediaan informasi.
-
Jika informasi bersifat terbuka: diberikan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
-
Jika informasi dikecualikan, pemohon diberi penjelasan secara tertulis.
4. Penyerahan Informasi
-
Informasi diberikan sesuai permintaan (melalui email, salinan fisik, atau dibaca langsung di kantor desa).
-
Desa boleh mengenakan biaya penggandaan/fotokopi, tapi tidak memungut biaya layanan informasi.


