Senin, 26 Februari 2024, bertempat di Kantor Desa Berakak, Pkl.10.00 Pemerintah Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) Penerimaan Manfaat Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa ( BLT-DD ) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Berakak, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Ketua RT Se-Desa Berakak.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023, Terkait BAntuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) TA 2024.
Ada beberapa kriteria Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT-DD Antara lain ; Warga Desa Berakak, Keluarga Miskin Ekstrim, Keluarga yang berstatus Rumah Tangga Tunggal ( Lansia ), warga yang memiliki penyakit kronis ( satu-satunya menjadi tulang punggung keluarga ) dll.